Kebijakan Keuangan Desa
Nindy Arumdita 22 Mei 2023 16:18:59 WIB
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan tanggal 15 Januari 2014. Lahirnya UU Desa memberikan sebuah harapan baru bagi masyarakat dan pemerintah desa. Harapan baru mengenai kemajuan, kesejahteraan dan perubahan kualitas hidup masyarakat di desa. UU Desa yang baru memberikan sebuah paradigma baru yakni desa membangun bukan lagi membangun desa selain itu desa bukan lagi sebuah objek pembangunan tetapi subjek pembangunan. Kedudukan desa saat ini adalah self gorverning community, artinya desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya.UU Desa didukung penuh komitmen presiden terpilih yang tercantum dalam Nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Selain berita lahirnya UU Desa, hal yang tak kalah hangat adalah amanat dana desa dalam UU desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN, yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan, pemerintahan desa dan kemasyarakatan. Tujuan dana desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana desa yang ditransfer ke desa selalu meningkat setiap tahunnya, tahun 2015 sebesar Rp 20.7 triliun lalu tahun 2016 Rp 46.98 triliuan dan tahun 2017 Rp 60 triliun. Selain dana desa, desa juga memiliki pendapatan dari alokasi dana desa dan juga bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Meningkatnya dana ke desa diharapkan berdampak positif bagi desa terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan target pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dana yang diperoleh desa harus dikelola sebaik mungkin, dibutuhkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien. Untuk membangun desa bukan hanya sekedar seberapa banyak dana yang disalurkan tetapi bagaimana pengelolaannya dan managerialnya. Kemudian bagaimana dana yang ada di desa ini dapat direncanakan penggunaannya, efektif pelaksanaannya, dan akuntabel pertanggungjawabannya. Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara baik dan tertib pastinya akan menghasilkan pembangunan desa yang berkualitas.
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License