Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61, Bamuskal merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan tugas pengawasan kinerja Lurah, serta bersama-sama dengan Lurah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal).

Anggota Bamuskal adalah wakil dari penduduk kalurahan berasangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Anggota Bamuskal terdiri dari tokoh masyarakat, pemangku adat, golongan profesi, serta pemuka agama. Bamuskal mempunyai hak untuk mengawasi dan
mendapatkan keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan dari Lurah. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kalurahan dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
di Kalurahan, Bamuskal merupakan mitra kerja pemerintah Kalurahan dan untuk saling mendukung dalam musyawarah serta membahas peraturan pembangunan ditingkat Kalurahan. Dengan demikian kedua belah pihak bersama-sama mengemban amanah dari masyarakat.

Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN TIMBULHARJO

PERIODE TAHUN 2018 - 2024

Ketua             : Sarjana, S.Pd
Wakil Ketua   : Suwarti, M.Pd

Sekretaris      : Sanyoto  

Anggota:
   1. Aris Langgeng, S.Pd
   2. Agus Riyanto
   3. Iswadi, ST
   4. Heri Karnanto, A.Md
   5. Sri Wahyuni, SE
   6. Kartika Prabandari, SE

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License