Badan Permusyawaratan Desa
Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB
PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL)
ANGGOTA BAMUSKAL DAN WILAYAH KETERWAKILAN
Ketua : Kiryana
Wakil Ketua : Aris Langgeng, S.Pd
Sekretaris : Suparno
Anggota :
a. Agus Riyanto
b. Subchan Mustofa
c. Ika Dwi Isdarini
d. Yusuf Arifin, ST
e. Muhammad Haryanto
f. Lasmiasih
FUNGSI BAMUSKAL :
-
Mmembahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah; -
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
-
Melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
-
erencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan
bersama Lurah.
TUGAS BAMUSKAL :
-
Mmenggali aspirasi masyarakat;
-
menampung aspirasi masyarakat;
-
mengelola aspirasi masyarakat;
-
menyalurkan aspirasi masyarakat;
-
menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
-
menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
-
membentuk panitia pemilihan Lurah;
-
menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
-
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
-
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
-
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
-
melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
-
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bamuskal berhak:
-
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
-
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
-
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
-
memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikandanpelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
-
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota Bamuskal yang berprestasi.
Anggota Bamuskal berhak:
-
mengajukan usul rancangan Peraturan Kalurahan;
-
mengajukan pertanyaan;
-
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
-
memilih dan dipilih; dan
-
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Anggota Bamuskal wajib :
-
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
-
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
-
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
-
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Kalurahan;
-
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
-
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
-
melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Laporan Kinerja Bamuskal
|
NO |
Hari/Tanggal |
Tempat |
Kegiatan |
Rincian Kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Informasi Pendaftaran Lowongan Pamong Dukuh Gatak Kalurahan Timbulharjo
- Lowongan Pamong Kalurahan Timbulharjo Dukuh Gatak
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP TA 2026 dan Muskalsus KDMP Kalurahan Timbulharjo
- Bimtek Implemetasi Nilai-Nilai Budaya Satriya dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Tingkat Kaluraha
- Sosialisasi Nilai – Nilai Bidaya Satriya dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Tingkat Kalurahan
- Aktivasi IKD di Kalurahan Timbulharjo
- Bersih Sungai dalam rangka World Cleanup Day Kabupaten Bantul Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












