Masalah dan Isu Strategis

Nindy Arumdita 22 Mei 2023 16:02:51 WIB

Perencanaan pembangunan kalurahan merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholder, dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya kalurahan, serta dalam meningkatkan ksejahteraan masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

SDGs Desa 1          : Desa tanpa kemiskinan;dan

SDGs Desa 2          : Desa tanpa kelaparan.

  1. Desa ekonomi tumbuh merata

SDGs Desa 8          : Pertumbuhan ekonomi Desa merata;

SDGs Desa 9          : Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;

SDGs Desa 10        : Desa tanpa kesenjangan; dan

SDGs Desa 12        : Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

  1. Desa peduli kesehatan

SDGs Desa 3          : Desa sehat dan sejahtera;

SDGs Desa 6          : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan

SDGs Desa 11        : Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

  1. Desa peduli lingkungan

SDGs Desa 7          : Desa berenergi bersih dan terbarukan;

SDGs Desa 13        : Desa tanggap perubahan iklim;

SDGs Desa 14        : Desa peduli lingkungan laut; dan

SDGs Desa 15        : Desa peduli lingkungan darat.

  1. Desa peduli pendidikan

SDGs Desa 4          : Pendidikan Desa berkualitas.

  1. Desa ramah perempuan

SDGs Desa 5          : Keterlibatan perempuan Desa.

  1. Desa berjejaring

SDGs Desa 17        : Kemitraan untuk pembangunan Desa.

  1. Desa tanggap budaya

SDGs Desa 16        : Desa damai berkeadilan; dan

SDGs Desa 18        : Kelembagaan desa dinamis danbudaya desa adaptif.

 

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah. Karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat sejahtera;
  4. Keterlibatan perempuan Desa;
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata;
  7. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  8. Desa damai berkeadilan;
  9. Kemitraan untuk pembangunan Desa;dan
  10. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License