SOP_Layanan Informasi Kalurahan Timbulharjo

Nindy Arumdita 22 Agustus 2025 17:25:55 WIB

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah  satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam  rangka  mewujudkan  keterbukaan  tersebut,  pemerintah  telah menerbitkan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik.  Dengan  adanya  Undang-undang  ini,  diharapkan  partisipasi publik  terhadap  penyelenggaraan  negara  akan  semakin  optimal,  yang  pada akhirnya  dapat  mendorong  terwujudnya  penyelenggaraan  negara  yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga  negara  untuk  memperoleh  informasi  mengenai  kebijakan  publik. Masyarakat  secara  individu  dan  institusi  dapat  meminta  dan  memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang  untuk  memperoleh  informasi  publik,  dimana  setiap  Badan  Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Terkait  dengan  itu,  PPID  Kalurahan Timbulharjo  menetapkan  Standar  Operasional  Prosedur Layanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038)
  3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa;
  5. Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi

Publik Kalurahan.

Berikut beberapa SOP Layanan Informasi Publik yang ada di Kalurahan Timbulharjo:

1. SOP pengelolaan media sosial (LIHAT DISINI)

2. SOP Manajemen Keamanan Informasi Publik (LIHAT DISINI)

3. SOP Alur Penananganan dan Pengaduan Keberatan Informasi Publik (LIHAT DISINI)

4. SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (LIHAT DISINI)

5. SOP Pendokumentasian Informasi Publik (LIHAT DISINI)

6. SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP (LIHAT DISINI)

7. SOP Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik (LIHAT DISINI)

8. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (LIHAT DISINI)

9. SOP Perlindungan Data Pribadi (LIHAT DISINI)

10. SOP Serta Merta Keadaan Darurat (LIHAT DISINI)

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License