Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Administrator 29 Mei 2017 13:45:23 WIB
Persyaratan Pembuatan Pengantar SKCK dari Kelurahan
1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
2. Akte Kelahiran
3. KTP
4. Kartu Keluarga / C1
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Edukasi PMKS Padukuhan Bibis
- Pantauan Posyandu Padma 1 Padukuhan Gabusan
- Majelis Taklim Jum'at Kliwon PAC Muslimat NU Sewon di Padukuhan Ngasem
- Akhirusanah TK Masyithoh Ngasem 2026 wujudkan Murid berprestasi.
- Pembinaan Guru Himpaudi Timbulharjo 2026
- Sugeng Ambal Warsa Panewu Sewon
- Kamituwo Timbulharjo Pantau Posyandu Balita Padma 2 Gabusan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















