Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Administrator 29 Mei 2017 13:45:23 WIB
Persyaratan Pembuatan Pengantar SKCK dari Kelurahan
1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
2. Akte Kelahiran
3. KTP
4. Kartu Keluarga / C1
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengukuhan Pokja PAUD Kalurahan Timbulharjo
- Panen Raya Labu Madu dan Jagung Pulut
- Rapat Koordinasi r Posyandu Kalurahan Timbulharjo 2025
- Rapat Koordinasi pengurus Desa prima Timbulharjo
- BLT Dana Desa Kalurahan Timbulharjo di terima oleh 60 KPM
- Infografis APBKal Timbulharjo Tahun Anggaran 2025
- Bakti Lingkungan Dalam Rangka Dies Natalis ITNY di Kalurahan Timbulharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
