Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Administrator 29 Mei 2017 13:45:23 WIB
Persyaratan Pembuatan Pengantar SKCK dari Kelurahan
1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
2. Akte Kelahiran
3. KTP
4. Kartu Keluarga / C1
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
Jogja Istimewa
PROFIL KALURAHAN
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sosialisasi Pengasuhan Keluarga Berbasis Budaya Jawa
- Apel dan Halal Bil Halal Lurah, Pamong dan Staf Kalurahan Timbulharjo Tahun 2024
- Takziyah Rois Padukuhan Ngentak Alm. Simbah Paiman Sofyan Suhardi
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
- Pembinaan Ustad/Ustadzah TKA- TPA-TPQ - Madin Timbulharjo
- Pembinaan Rois Timbulharjo 2024
- Jadwal Pelayanan di Kalurahan Timbulharjo Selama Idul Fitri
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License