Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Administrator 29 Mei 2017 13:45:23 WIB
Persyaratan Pembuatan Pengantar SKCK dari Kelurahan
1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
2. Akte Kelahiran
3. KTP
4. Kartu Keluarga / C1
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Uji Publik Raperkal RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025
- Pelatihan Kader Kesehatan Padukuhan Kowen 1 dengan program PPBMP Tahun 2024
- Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Padukuhan Dagan
- Sarasehan Sibakul bersama UMKM Kalurahan Timbulharjo
- MUSRENBANGKAL RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025
- Paskibraka Nasioanal Zulfikri Khairul Rizal Warga Kalurahan Timbulharjo
- Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License