Pelatihan Pengelolaan Sampah Padukuhan Balong (PPBMP)
yudi 12 November 2024 08:33:59 WIB
Timbul Warta (10/11/2024). Pemerintah Kalurahan Timbulharjo melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun 2024 menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Sampah Mandiri di Padukuhan Balong, Kalurahan Timbulharjo. Acara yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Balong dihadiri oleh Lurah Timbulharjo, Ulu-ulu Timbulharjo, Dukuh Balong dan Warga Padukuhan Balong. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola sampah secara mandiri.
Bapak Yusron Prayogo selaku Dukuh Balong dalam sambutannya mengatakan bahwa pelatihan pengelolaan sampah yang diadakan untuk memberikan edukasi serta ketrampilan bagi warga Balong dalam upaya mengurangi sampah di Padukuhan Balong. “Mengingat setiap rumah tangga menghasilkan sampah setiap hari, maka diperlukan upaya agar sampah yang diproduksi tidak menumpuk. Oleh sebab itu, diperlukan pengetahun serta ketrampilan untuk mengelolanya. Sampah yang dikelola dengan baik, selain dapat mengurangi jumlahnya juga dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan Masyarakat.” Kata Dukuh Balong.
Pelatihan pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah terutama di Kalurahan Timbulharjo. Lurah Timbulharjo dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kalurahan Timbulharjo selalu siap dan mendukung setiap kegiatan terkait pengelolaan sampah. Bapak Anif Arkham Haibar, S.Pd menjelaskan, “Pelatihan Pengelolaan Sampah merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi saat ini. Untuk mewujudkan program tersebut, Pemerintah Kalurahan Timbulharjo selalu berusaha untuk mendukung serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan pengelolaan sampah. Melalui program PPBMP yang diusulkan oleh setiap Padukuhan, Pemeritah Kalurahan Timbulharjo siap merealisasi berbagai kegiatan usulan sehingga memberikan manfaat bersama.”
Pemateri dalam pelatihan pengelolaan sampah padukuhan balong adalah Ibu Yul Sendang. Beberapa hal yang diajarkan oleh pemateri dalam pelatihan ini adalah terkait teknik-teknik dasar dalam pengolahan sampah rumah tangga, seperti pemilahan sampah organik dan anorganik, pembuatan kompos, serta pemanfaatan sampah anorganik untuk sedekah sampah dan lainnya. Ibu Yul Sendang yang juga merupakan Pendamping Sampah Kapanewon Sewon menyampaikan bahwa pengelolaan sampah yang efektif dimulai dari rumah tangga. "Jika setiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya dengan baik, maka sampah yang dihasilkan bisa dikurangi secara signifikan. Ini tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti pembuatan kompos yang dapat digunakan untuk pertanian atau kebun rumah," ujarnya.
Dalam sesi pelatihan, para peserta diajarkan langkah-langkah praktis dalam memilah sampah, mulai dari sampah organik seperti sisa makanan dan daun-daun kering, yang dapat diolah menjadi kompos melalui ember tumpuk komposter, hingga sampah anorganik yang bisa didaur ulang dan dijual kembali sehingga dapat memberikan manfaat untuk kelompok. Pelatihan pengelolaan sampah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi warga Balong dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dokumen Lampiran : Pelatihan Pengelolaan Sampah Padukuhan Gabusan (PPBMP)
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Padukuhan Tembi (PPBMP)
- Updating Data dan Penyusunan RDKK Kalurahan Timbulharjo
- Ngobrol Bersama Bamuskal, Lurah, Pamong Beserta Staf
- Pelatihan Pengelolaan Sampah Padukuhan Balong (PPBMP)
- Daftar Pemohon Informasi
- Form Permohonan Informasi Publik
- Keberatan Informasi Publik di Kalurahan Timbulharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License