Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Warga Timbulharjo

Nindy Arumdita 09 Januari 2025 10:21:18 WIB

Timbul Warta (9/1/2025)

Rabu 8 Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengadakan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk warga di Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bnatul. Kegiatan ini berlangsung selama lima kali yaitu hari Rabu (8/1/2025), Jumat (10/1/2025), Senin (14/1/2025), Selasa (14/1/2025), Rabu (15/1/2025) pada jam 16.00 - 19.00 WIB. 

Tujuannya adalah  untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan dan juga mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dalam bentuk digital kepada warga di Kalurahan Timbulharjo dalam pembuatan identitas kependudukan. Dokumen kependudukan dalam IKD adalah biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta keterangan kependudukan. Persyaratan dalam pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini adalah memiliki ponsel android/IOS, sudah melakukan perekaman KTP-el, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet dan menyiapkan nomor HP dan email.

Penerbitan IKD ini bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu datang langsung ke Kantor Disdukcapil, jemput bola instansi, dan pelayanan drive thru. Layanan digitalisasi untuk warga Kalurahan Timbulharjo ini adalah dilaksanakan dengan kegiatan jemput bola, dimana pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan di kelurahan.

Komentar atas Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Warga Timbulharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License