Penyerahan SPPT PBB di Kalurahan Timbulharjo Tahun 2025

Nindy Arumdita 14 Januari 2025 15:14:23 WIB

Timbul Warta (14/01/2025)

Selasa, 14 Januari 2025, Kalurahan mengadakan pembagian SPPT PBB Tahun Anggaran 2025. turut hadir dalam kegiatan ini Panewu Sewon beserta jajarannya, KPK Kapanewon Sewon, Kasubid Pendataan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Bantul, Lurah, Carik, Kasi, Kaur, Dukuh. 

Kasubid Pendataan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB di ajukan yang semula tanggal 30 September menjadi tanggal 31 Agustus. Hal ini disesuaikan denga Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 bahwa jatuh tempo pembayaran maksimal dilakukan pada 6 bulan setelah SPPT PBB diterimakan. Posko PBB dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2025 dengan alokasi setiap pedukuhan melaksanakan 2-3 kali posko.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis SPPT PBB, DHKP, dan Peta Blok kepada Dukuh.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License