SOP_Alur Penanganan dan Pengaduan Keberatan

Arif Nur 08 Agustus 2025 13:20:34 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Alur Penanganan dan Pengaduan Keberatan Informasi Publik

 

  1. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

    3. Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan

    4. Perkal Kalurahan ........................ Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Banguntapan.

  2. Tujuan

    Memberikan pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan dalam menangani keberatan dari pemohon informasi yang tidak puas atas layanan informasi publik yang diberikan.

  3. Ruang Lingkup

    SOP ini mengatur prosedur penanganan keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada atasan PPID Kalurahan.

  4. Pihak Terkait

    1. Pemohon Informasi Publik

    2. PPID Kalurahan

    3. Atasan PPID Kalurahan

    4. Komisi Informasi (jika diperlukan)

  5. Alur dan Tahapan Prosedur

    1. Pengajuan Keberatan : Pemohon yang merasa tidak puas atas layanan informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan diajukan menggunakan Formulir Keberatan (Formulir F) yang telah tersedia di kantor atau website kalurahan. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis atau tidak diterimanya informasi.

    2. Penerimaan dan Pencatatan : PPID mencatat keberatan yang masuk dalam Register Keberatan. Pemohon menerima Tanda Bukti Pengajuan Keberatan (Formulir G) dari petugas layanan informasi.

    3. Penerusan kepada Atasan PPID : Keberatan disampaikan oleh PPID kepada Atasan PPID Kalurahan maksimal 2 hari kerja setelah keberatan diterima. Atasan PPID melakukan klarifikasi jika diperlukan, baik kepada PPID maupun pemohon.

    4. Penyelesaian Keberatan : Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan. Jawaban disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada PPID.

    5. Dokumentasi : Seluruh proses, termasuk formulir, surat keputusan, dan kronologi penanganan dicatat dan didokumentasikan oleh PPID Kalurahan. Data digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan tahunan PPID.

    6. Permohonan Sengketa Informasi (Opsional) : Jika pemohon tidak puas atas keputusan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah sesuai ketentuan UU.

  6. Waktu Penyelesaian

    Proses penanganan keberatan : maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

  7. Dokumen Pendukung

    1. Formulir F: Formulir Keberatan

    2. Formulir G: Tanda Bukti Pengajuan Keberatan

    3. Surat keputusan atasan PPID

    4. Buku Register Keberatan

  8. Catatan Tambahan

    1. Proses penanganan keberatan tidak dikenakan biaya.

    2. Petugas layanan informasi wajib membantu pemohon dalam mengisi formulir keberatan bila dibutuhkan.

    3. Semua data keberatan digunakan untuk bahan evaluasi layanan informasi publik.

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License