SOP_Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan

Arif Nur 08 Agustus 2025 13:22:50 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan

 

  1. Tujuan

Memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan dalam menerima, mencatat, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua proses pelayanan permohonan informasi publik oleh masyarakat di Kalurahan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (surat/email).

  1. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

    3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan

    4. Perkal Kalurahan ................................ Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Banguntapan.

  2. Definisi

    1. PPID Kalurahan: Pejabat yang ditunjuk oleh Lurah untuk mengelola layanan informasi publik.

    2. Pemohon Informasi: Setiap orang (warga negara atau badan hukum) yang mengajukan permintaan informasi publik.

    3. Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan dan/atau diterima oleh badan publik.

  3. Penanggung Jawab

    1. PPID Kalurahan

    2. Atasan PPID (Lurah)

    3. Bidang Layanan Informasi

  4. Alur Permohonan Informasi

 

Tahapan

Penjelasan

Waktu Pelaksanaan

Penanggung Jawab

 

1.Penerimaan Permohonan

      Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (secara langsung/tak langsung).

 

Hari kerja

 

Petugas PPID

 

2.Registrasi Permohonan

Petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan nomor permohonan.

 

Hari yang sama

 

Petugas PPID

3.Verifikasi dan Klarifikasi

  Memeriksa kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi yang diminta.

 

1 hari kerja

Bidang Layanan Informasi

 

4.Pemberitahuan Status Permohonan

PPID memberikan jawaban tertulis: informasi diberikan/ditolak/masih diproses.

Maks. 10 hari kerja sejak permohonan diterima

 

PPID

Kalurahan

5.Perpanjangan Waktu (jika diperlukan)

Jika dibutuhkan, PPID memberikan pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu.

 

Tambahan 7 hari kerja

 

PPID

Kalurahan

 

6.Penyerahan Informasi

Bila disetujui, informasi diberikan sesuai format dan biaya yang disepakati.

 

Setelah pemberitahuan

 

Petugas PPID

7.Dokumentasi dan Arsip

Seluruh dokumen permohonan disimpan sebagai arsip layanan.

      Setelah layanan selesai

Bidang Dokumentasi & Arsip

  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan

  1. Secara Langsung

    1. Datang ke kantor Kalurahan dan menuju meja layanan informasi.

    2. Mengisi formulir permohonan informasi (Formulir A).

    3. Menyerahkan identitas diri (KTP/SIM/Kartu Lembaga).

    4. Menerima tanda bukti permohonan dari petugas.

  2. Melalui Surat/E-mail

    1. Mengirim surat permohonan informasi ditujukan kepada: PPID Kalurahan [Nama Kalurahan]

Alamat : [Alamat lengkap]

Email : [email Kalurahan]

    1. Melampirkan identitas diri dan rincian informasi yang diminta.

    2. Menerima balasan konfirmasi dan nomor registrasi dari PPID.

  1. Waktu Layanan

    1. Hari kerja: Senin–Jumat

    2. Jam layanan: 08.00–14.30 WIB

    3. Permohonan informasi dilayani dalam waktu maksimal 10 hari kerja

dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.

  1. Biaya

    1. Informasi dalam bentuk softcopy (PDF/Word): Gratis

    2. Informasi dalam bentuk hardcopy: Dikenakan biaya penggandaan (sesuai perhitungan biaya aktual).

    3. Biaya diumumkan secara berkala dan tidak boleh melebihi biaya riil penggandaan.

  2. Format Dokumen Pendukung

    1. Formulir A: Permohonan Informasi

    2. Formulir B: Bukti Tanda Terima

    3. Formulir C: Pemberitahuan Penolakan/Persetujuan

    4. Formulir D: Tanggapan Permohonan Keberatan

    5. Formulir E: Laporan Layanan Informasi Bulanan/Tahunan

 

(Seluruh formulir merujuk pada lampiran dalam Perbup Nomor 121 Tahun 2020)

  1. Penolakan Permohonan

PPID dapat menolak permohonan informasi jika:

    1. Termasuk dalam informasi yang dikecualikan (berdasarkan uji konsekuensi).

    2. Tidak sesuai prosedur (tidak menyertakan identitas atau formulir).

    3. Permintaan dianggap tidak jelas dan tidak diperbaiki setelah diminta.

Penolakan harus disampaikan secara tertulis dan mencantumkan:

  1. Alasan penolakan

  2. Hak pemohon untuk mengajukan keberatan atau sengketa

 

  1. Keberatan dan Sengketa

Jika pemohon merasa tidak puas dengan keputusan PPID, maka:

    1. Keberatan diajukan secara tertulis ke Lurah (Atasan PPID) maksimal 30 hari kerja sejak pemberitahuan.

    2. Sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi DIY dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan atasan diterima.

  1. Monitoring & Evaluasi

    1. Seluruh permohonan informasi direkap dan dilaporkan setiap bulan dan tahun.

    2. Laporan disampaikan ke Bupati melalui PPID Kabupaten, Panewu, dan Komisi Informasi.

    3. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh PPID Kabupaten dan KI DIY.

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License