SOP_Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan
Arif Nur 08 Agustus 2025 13:45:04 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan
-
Tujuan
Menjamin ketersediaan, keterbukaan, dan kemudahan akses terhadap informasi publik melalui penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi secara berkala di tingkat Kalurahan.
-
Ruang Lingkup
SOP ini mencakup prosedur identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, pengarsipan, dan pengumuman Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kalurahan.
-
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
-
Lampiran I Perbup 121/2020: Format DIP
-
Perkal Kalurahan ……………………………. Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Banguntapan.
-
-
Definisi
-
Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar seluruh informasi yang dikuasai, dimiliki, dan dihasilkan oleh Kalurahan, baik terbuka maupun dikecualikan.
-
Pemutakhiran: Proses peninjauan dan pembaruan isi DIP secara rutin, terutama bila ada perubahan kebijakan, kegiatan, atau dokumen.
-
-
Penanggung Jawab
-
PPID Kalurahan
-
Bidang Dokumentasi dan Arsip
-
Bidang Website Kalurahan
-
Lurah sebagai Atasan PPID (dalam penetapan akhir)
-
-
Jenis Informasi dalam DIP
-
Menurut Perbup 121/2020, informasi diklasifikasikan menjadi:
-
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
-
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
-
Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta
-
Informasi yang Dikecualikan (hasil uji konsekuensi)
-
-
Tahapan SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
Tahap
Langkah Kerja
Penanggung Jawab
Dokumen Hasil
-
Inventarisasi Informasi
Mengumpulkan semua dokumen, data, dan informasi dari seluruh bidang Kalurahan.
PPID, Seluruh Kaur/Kasi
Draft Inventaris Informasi
-
Klasifikasi Informasi
Mengelompokkan informasi sesuai 4 kategori di atas berdasarkan fungsi dan isi.
PPID dan Tim
Klasifikasi Sementara
-
Uji Konsekuensi (jika diperlukan)
Untuk informasi yang diragukan terbukanya.
PPID (dengan berita acara uji)
Berita Acara Uji Konsekuensi
-
PPenyusunan DIP
Menyusun format DIP sesuai Lampiran I Perbup 121/2020.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
Draf DIP
-
Penetapan DIP
DIP disahkan oleh Lurah melalui Surat Keputusan.
Lurah / Atasan PPID
SK Penetapan DIP
-
Pengumuman DIP
DIP diumumkan melalui papan pengumuman, media cetak, dan website Kalurahan.
Bidang Website Kalurahan
Informasi Terpublikasi
-
Pemutakhiran Rutin
DIP diperbarui minimal 1 bulan sekali atau bila ada perubahan signifikan.
PPID
Kalurahan
DIP Versi Mutakhir
-
PPelaporan
DIP dilaporkan setiap tahun kepada PPID Utama Kabupaten.
PPID
Kalurahan
Laporan DIP Tahunan
-
-
Format Daftar Informasi Publik (Lampiran I Perbup 121/2020)
Setiap entri DIP mencakup:
No
Judul Informasi
Ringkasan Isi
Penanggung Jawab
Waktu Pembuat an
Format
Sifat
Cara Akses
1
APBKal Tahun 2025
Rincian anggaran Kalurahan
Kaur Keuangan
Jan 2025
PDF
Terbu ka
Website, Langsung
-
Catatan:
-
Sifat informasi bisa “Terbuka” atau “Dikecualikan” (dengan catatan uji konsekuensi).
-
Cara Akses meliputi tatap muka, website, atau permohonan resmi.
-
-
Jadwal Pemutakhiran
-
Rutin: Setiap bulan (minimal 1x), sesuai arahan Perbup 121/2020.
-
Insidental: Jika ada:
-
Perubahan kebijakan atau kegiatan
-
Dokumen baru atau diperbarui
-
Hasil uji konsekuensi yang menetapkan status baru
-
-
Monitoring dan Evaluasi
-
DIP harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPID Kalurahan.
-
Evaluasi dilakukan oleh PPID Utama Kabupaten dan Komisi Informasi DIY.
-
PPID wajib menyimpan seluruh dokumen pemutakhiran sebagai arsip layanan informasi.
-
-
Kewajiban Pengumuman
-
DIP wajib tersedia secara terbuka di:
-
Kantor Kalurahan (di meja layanan informasi publik)
-
Website resmi Kalurahan
-
Media komunikasi lainnya yang dimiliki Kalurahan (misal: media sosial)
-
-
Sanksi (Jika Tidak Dilaksanakan)
-
Bila Kalurahan tidak menyusun atau memutakhirkan DIP, hal ini dapat dianggap menghambat hak publik atas informasi, dan dapat diajukan ke Komisi Informasi oleh masyarakat.
-
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Kelembagaan dan Tertib Adminitrasi PKK
- Hadiah Undian PBB P2 Tahun 2025 Bantul Diserahkan di Timbulharjo
- Sosialisasi Lowongan Pamong Kalurahan Dukuh Gatak, Timbulharjo
- Informasi Pendaftaran Lowongan Pamong Dukuh Gatak Kalurahan Timbulharjo
- Lowongan Pamong Kalurahan Timbulharjo Dukuh GatakĀ
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP TA 2026 dan Muskalsus KDMP Kalurahan Timbulharjo
- Bimtek Implemetasi Nilai-Nilai Budaya Satriya dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Tingkat Kaluraha
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












