SOP_Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan

Arif Nur 08 Agustus 2025 13:45:04 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan

 

  1. Tujuan

    Menjamin ketersediaan, keterbukaan, dan kemudahan akses terhadap informasi publik melalui penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi secara berkala di tingkat Kalurahan.

  2. Ruang Lingkup

    SOP ini mencakup prosedur identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, pengarsipan, dan pengumuman Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kalurahan.

  3. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

    3. Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan

    4. Lampiran I Perbup 121/2020: Format DIP

    5. Perkal Kalurahan ……………………………. Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Banguntapan.

  4. Definisi

    1. Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar seluruh informasi yang dikuasai, dimiliki, dan dihasilkan oleh Kalurahan, baik terbuka maupun dikecualikan.

    2. Pemutakhiran: Proses peninjauan dan pembaruan isi DIP secara rutin, terutama bila ada perubahan kebijakan, kegiatan, atau dokumen.

  5. Penanggung Jawab

    1. PPID Kalurahan

    2. Bidang Dokumentasi dan Arsip

    3. Bidang Website Kalurahan

    4. Lurah sebagai Atasan PPID (dalam penetapan akhir)

  6. Jenis Informasi dalam DIP

    1. Menurut Perbup 121/2020, informasi diklasifikasikan menjadi:

    2. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

    3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

    4. Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

    5. Informasi yang Dikecualikan (hasil uji konsekuensi)

     

  7. Tahapan SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP

    Tahap

    Langkah Kerja

    Penanggung Jawab

    Dokumen Hasil

    1. Inventarisasi Informasi

    Mengumpulkan semua dokumen, data, dan informasi dari seluruh bidang Kalurahan.

     

    PPID, Seluruh Kaur/Kasi

    Draft Inventaris Informasi

    1. Klasifikasi Informasi

    Mengelompokkan informasi sesuai 4 kategori di atas berdasarkan fungsi dan isi.

     

     

    PPID dan Tim

     

    Klasifikasi Sementara

    1. Uji Konsekuensi (jika diperlukan)

    Untuk informasi yang diragukan terbukanya.

    PPID (dengan berita acara uji)

    Berita Acara Uji Konsekuensi

    1. PPenyusunan DIP

    Menyusun format DIP sesuai Lampiran I Perbup 121/2020.

    Bidang Dokumentasi dan Arsip

     

    Draf DIP

    1. Penetapan DIP

    DIP disahkan oleh Lurah melalui Surat Keputusan.

    Lurah / Atasan PPID

    SK Penetapan DIP

    1. Pengumuman DIP

    DIP diumumkan melalui papan pengumuman, media cetak, dan website Kalurahan.

     

    Bidang Website Kalurahan

     

    Informasi Terpublikasi

    1. Pemutakhiran Rutin

    DIP diperbarui minimal 1 bulan sekali atau bila ada perubahan signifikan.

     

    PPID

    Kalurahan

     

    DIP Versi Mutakhir

    1. PPelaporan

    DIP dilaporkan setiap tahun kepada PPID Utama Kabupaten.

    PPID

    Kalurahan

    Laporan DIP Tahunan

  8. Format Daftar Informasi Publik (Lampiran I Perbup 121/2020)

    Setiap entri DIP mencakup:

     

     

    No

    Judul Informasi

    Ringkasan Isi

    Penanggung Jawab

    Waktu Pembuat an

     

    Format

     

    Sifat

    Cara Akses

     

    1

    APBKal Tahun 2025

    Rincian anggaran Kalurahan

    Kaur Keuangan

     

    Jan 2025

     

    PDF

    Terbu ka

    Website, Langsung

  9. Catatan:

    1. Sifat informasi bisa “Terbuka” atau “Dikecualikan” (dengan catatan uji konsekuensi).

    2. Cara Akses meliputi tatap muka, website, atau permohonan resmi.

  10. Jadwal Pemutakhiran

    1. Rutin: Setiap bulan (minimal 1x), sesuai arahan Perbup 121/2020.

    2. Insidental: Jika ada:

    3. Perubahan kebijakan atau kegiatan

    4. Dokumen baru atau diperbarui

    5. Hasil uji konsekuensi yang menetapkan status baru

  11. Monitoring dan Evaluasi

    1. DIP harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPID Kalurahan.

    2. Evaluasi dilakukan oleh PPID Utama Kabupaten dan Komisi Informasi DIY.

    3. PPID wajib menyimpan seluruh dokumen pemutakhiran sebagai arsip layanan informasi.

  12. Kewajiban Pengumuman

    1. DIP wajib tersedia secara terbuka di:

    2. Kantor Kalurahan (di meja layanan informasi publik)

    3. Website resmi Kalurahan

    4. Media komunikasi lainnya yang dimiliki Kalurahan (misal: media sosial)

  13. Sanksi (Jika Tidak Dilaksanakan)

    1. Bila Kalurahan tidak menyusun atau memutakhirkan DIP, hal ini dapat dianggap menghambat hak publik atas informasi, dan dapat diajukan ke Komisi Informasi oleh masyarakat.

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License