SOP_Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kalurahan
Arif Nur 08 Agustus 2025 13:50:45 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KALURAHAN
-
Tujuan
Menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan, cepat, dan sesuai ketentuan perundang- undangan.
-
Ruang Lingkup SOP ini berlaku bagi :
-
Pemohon informasi publik (warga, organisasi, atau badan hukum)
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan
-
Atasan PPID Lembaga penyelesaian sengketa (Komisi Informasi
-
-
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
-
Perkal Kalurahan …………………………... Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Banguntapan.
-
-
Definisi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pemohon informasi publik akibat:
-
Ditolaknya permohonan informasi,
-
Tidak disediakannya informasi,
-
Tidak ditanggapinya permintaan informasi, atau
-
Dikenakannya biaya yang tidak wajar.
-
-
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Tahap 1: Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID
-
Waktu : Maksimal 30 hari kerja sejak alasan sengketa muncul.
-
Pelaksana :Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis menggunakan Formulir Keberatan.
-
-
Dokumen:
-
Salinan permohonan informasi sebelumnya
-
Bukti tanggapan atau penolakan dari PPID
-
-
Tahap 2: Tanggapan Atasan PPID
-
Waktu: Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
-
Pelaksana: Atasan PPID meninjau dan memutuskan:
-
Menerima keberatan dan memerintahkan pemberian informasi,
-
Menolak keberatan dengan alasan yang sah.
-
-
Tahap 3: Upaya ke Komisi Informasi
-
Waktu: Maksimal 14 hari kerja sejak tanggapan atasan PPID diterima atau batas waktu tanggapan terlewati.
-
Pelaksana: Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa ke
-
Komisi Informasi Daerah DIY.
-
-
Proses:
-
Registrasi perkara
-
Mediasi antara PPID dan Pemohon
-
Ajudikasi nonlitigasi jika mediasi gagal
-
-
Alur Proses
-
Pemohon tidak puas
-
Ajukan keberatan tertulis ke Atasan PPID
-
Atasan PPID memberikan tanggapan dalam 30 hari
-
Jika tidak puas/tidak ditanggapi
-
Ajukan sengketa ke Komisi Informasi
-
-
Output
-
Tanggapan tertulis dari Atasan PPID
-
Salinan putusan dari Komisi Informasi (jika masuk ke tahap sengketa)
-
-
Catatan & Dokumentasi
Semua proses keberatan dan sengketa harus didokumentasikan secara tertib dalam arsip layanan informasi publik oleh Sekretariat PPID Kalurahan.
-
Waktu Pelayanan
Total maksimal proses internal di Kalurahan: 30 hari kerja Apabila masuk ke Komisi Informasi, mengikuti jadwal sidang Komisi Informasi.
-
Penutup
SOP ini menjadi panduan resmi penyelesaian sengketa informasi di Kalurahan agar proses keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Kelembagaan dan Tertib Adminitrasi PKK
- Hadiah Undian PBB P2 Tahun 2025 Bantul Diserahkan di Timbulharjo
- Sosialisasi Lowongan Pamong Kalurahan Dukuh Gatak, Timbulharjo
- Informasi Pendaftaran Lowongan Pamong Dukuh Gatak Kalurahan Timbulharjo
- Lowongan Pamong Kalurahan Timbulharjo Dukuh GatakĀ
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP TA 2026 dan Muskalsus KDMP Kalurahan Timbulharjo
- Bimtek Implemetasi Nilai-Nilai Budaya Satriya dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Tingkat Kaluraha
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














