Musyawarah Kalurahan (Muskal) Gabungan Kalurahan Timbulharjo

Nindy Arumdita 20 September 2025 19:11:57 WIB

Timbul Warta (18/9/2025)

Bamuskal Kalurahan Timbulharjo berkolaborasi dengan Pemerintah Kalurahan Timbulharjo mengadakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Gabungan pada Kamis tanggal 18 September 2025 bertempat di Grha Respati Kalurahan Timbulharjo. Turut hadir dalam musyawarah ini yaitu Dinas DPMKalurahan, Panewu Sewon, Kapolsek, Danramil, Pendaamping Desa dari kapanewon, BPP Kapanewon Sewon, Bamuskal Timbulharjo, Lurah beserta perangkatnya, Ketua TP PKK Kalurahan, Ketua POKJA, dan tokoh masyarakat.

Adapun yang di musyawarahkan hari ini ada 5 yaitu Muskal Perubahan RKP TA 2025, Muskal Perubahan RPJMKal, Muskal Perubahan AD ART Bumkal, Muskal Penyertaan Modal kepada BUMKal untuk Program Ketahanan Pangan, Muskal Perubahan APBKal TA 2025.

Bamuskal Timbulharjo berkolaborasi dengan Pemerintah Kalurahan Timbulharjo ingin mewujudkan bentuk transparansi kepada masyarakat melalui musyawarah. Musyawarah Kalurahan merupakan wadah untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah. Musyawarah ini juga berperan penting dalam perencanaan pembangunan kalurahan, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian kesejahteraan melalui partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara musyawarah kalurahan yang ditandatangani oleh Lurah dan ketua Bamuskal serta disaksikan oleh Ibu panewu kapanewon Sewon dan pendamping TA Kabupaten.

Komentar atas Musyawarah Kalurahan (Muskal) Gabungan Kalurahan Timbulharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License