Arif Nur 22 Agustus 2026 13:24:33 WIB
Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik di Kalurahan
1. Tujuan
Memberikan panduan teknis bagi PPID Kalurahan dalam melakukan proses uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dimohonkan, untuk memastikan apakah informasi tersebut dapat diberikan kepada publik atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua permohonan informasi publik yang memerlukan klarifikasi status keterbukaan, serta mencakup penilaian risiko terhadap kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang.
3. Dasar Hukum
- Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
- Lampiran II Perbup 121/2020: Format Berita Acara Uji Konsekuensi
4. Definisi
- Uji Konsekuensi: Proses analisis yang dilakukan oleh PPID untuk menetapkan apakah suatu informasi publik dikecualikan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan tertentu.
- Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan pribadi, rahasia negara, proses penegakan hukum, hak kekayaan intelektual, dll.
5. Penanggung Jawab
- PPID Kalurahan
- Tim Uji Konsekuensi
- Atasan PPID (Lurah) untuk menetapkan hasil
6. Proses dan Tahapan Uji Konsekuensi
|
Tahap |
Langkah Kerja |
Penanggung Jawab |
Dokumen Hasil |
|
1. Identifikasi Informasi |
PPID menganalisis jenis informasi yang dimohonkan. |
PPID Kalurahan |
Permohonan Informasi |
|
2. Penelaahan Awal |
Meninjau apakah informasi termasuk kategori umum, serta- merta, tersedia setiap saat, atau berpotensi dikecualikan. |
PPID |
Catatan Penelaahan |
|
3. Pembentukan Tim (opsional) |
Jika informasi cukup kompleks, bentuk Tim Uji Konsekuensi. |
Lurah / PPID |
SK Tim (bila ada) |
|
4. Pelaksanaan Uji Konsekuensi |
Analisis dampak jika informasi dibuka atau ditutup, berdasarkan Pasal 17 UU KIP. |
PPID/Tim Uji |
Berita Acara Uji Konsekuensi |
|
5. Pertimbangan dan Rekomendasi |
Menyusun alasan hukum, logis, dan proporsional atas hasil uji. |
PPID |
Rekomendasi Tertulis |
|
6. Penetapan Status Informasi |
Atasan PPID menetapkan apakah informasi diberikan atau dikecualikan. |
Lurah (Atasan PPID) |
Surat Keputusan Penetapan |
|
7. Pemberitahuan ke Pemohon |
Memberikan jawaban resmi ke pemohon beserta alasan jika ditolak. |
PPID |
Surat Pemberitahuan Resmi |
7. Kriteria Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008 dan diperkuat oleh Perbup 121/2020, informasi dikategorikan sebagai dikecualikan jika pengungkapannya dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan privasi seseorang
- Mengungkap rahasia dagang/industri
- Merugikan pertahanan dan keamanan negara
- Merusak hubungan diplomatik
- Membahayakan keamanan publik atau kelestarian lingkungan
8. Format dan Dokumentasi
a. Berita Acara Uji Konsekuensi (Lampiran II Perbup 121/2020)
Wajib berisi:
- Identitas dan jabatan pelaksana uji
- Tanggal dan tempat pelaksanaan
- Uraian informasi yang diuji
- Penjelasan potensi dampak pengungkapan informasi
- Hasil akhir dan alasan pengecualian
b. Dokumen Tambahan
- SK Pembentukan Tim Uji Konsekuensi (jika dibutuhkan)
- Surat Penetapan Status Informasi oleh Lurah
- Notulensi diskusi/rapat internal
9. Waktu Pelaksanaan
- Uji konsekuensi dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
- Jika memerlukan tambahan waktu, perpanjangandilakukan maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan ke prmohon
10. Monitoring & Evaluasi
- Setiap uji konsekuensi yang dilakukan harus didokumentasikan dan dilaporkan dalam Laporan Layanan Informasi Tahunan Kalurahan.
- Dievaluasi oleh PPID Utama Kabupaten dan/atau Komisi Informasi DIY.
11. Tanggung Jawab Moral & Hukum
- Penetapan informasi sebagai dikecualikan harus didasarkan pada analisis objektif dan bukan untuk menyembunyikan penyalahgunaan wewenang.
- Keputusan PPID bisa diuji melalui proses keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi.
Atasan PPID
Pemerintah Kalurahan Timbulharjo
ttd
Anif Arkham Haibar, S.Pd
Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/16A1g4VYyOap_ugEVPIaWlvi8V3T-ahAo/view?usp=sharing
Komentar atas
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROGRAM MASUK DESA
- SK SID 2026 Timbulharjo
- PROGRAM ATAU KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN
- PERKAL APBKAL 2026
- DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN KALURAHAN TIMBULHARJO
- BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN, MUSYAWARAH KALURAHAN dan MUSYAWARAH P
- PERATURAN KALURAHAN KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















