Arif Nur 22 Agustus 2026 13:24:33 WIB

 

Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik di Kalurahan

 

1. Tujuan

Memberikan panduan teknis bagi PPID Kalurahan dalam melakukan proses uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dimohonkan, untuk memastikan apakah informasi tersebut dapat diberikan kepada publik atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua permohonan informasi publik yang memerlukan klarifikasi status keterbukaan, serta mencakup penilaian risiko terhadap kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang.

3. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
  4. Lampiran II Perbup 121/2020: Format Berita Acara Uji Konsekuensi

4. Definisi

  1. Uji Konsekuensi: Proses analisis yang dilakukan oleh PPID untuk menetapkan apakah suatu informasi publik dikecualikan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan tertentu.
  2. Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan pribadi, rahasia negara, proses penegakan hukum, hak kekayaan intelektual, dll.

5. Penanggung Jawab

  1. PPID Kalurahan
  2. Tim Uji Konsekuensi
  3. Atasan PPID (Lurah) untuk menetapkan hasil

6. Proses dan Tahapan Uji Konsekuensi

Tahap

Langkah Kerja

Penanggung Jawab

Dokumen Hasil

 

1. Identifikasi Informasi

PPID menganalisis jenis             informasi yang dimohonkan.

 

PPID

Kalurahan

 

Permohonan Informasi

 

 

 

 

2. Penelaahan Awal

Meninjau     apakah informasi termasuk    kategori umum,               serta-

merta,           tersedia setiap    saat,     atau berpotensi dikecualikan.

 

 

 

 

PPID

 

 

 

 

Catatan Penelaahan

3.

Pembentukan Tim (opsional)

Jika               informasi cukup       kompleks,

bentuk       Tim       Uji Konsekuensi.

 

Lurah / PPID

 

SK      Tim (bila ada)

 

 

4. Pelaksanaan Uji Konsekuensi

Analisis dampak jika               informasi dibuka                  atau ditutup,

berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

 

 

PPID/Tim Uji

 

 

Berita Acara Uji Konsekuensi

 

5.

Pertimbangan dan

Rekomendasi

Menyusun alasan hukum, logis, dan proporsional       atas hasil uji.

 

 

PPID

 

 

Rekomendasi Tertulis

 

6. Penetapan Status Informasi

Atasan                  PPID menetapkan apakah       informasi

diberikan             atau dikecualikan.

 

Lurah (Atasan PPID)

 

Surat Keputusan Penetapan

 

7.

Pemberitahuan ke Pemohon

Memberikan jawaban resmi ke pemohon beserta alasan jika ditolak.

 

 

PPID

 

Surat Pemberitahuan Resmi

7. Kriteria Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008 dan diperkuat oleh Perbup   121/2020,                                 informasi dikategorikan sebagai dikecualikan jika pengungkapannya dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan  privasi  seseorang
  3. Mengungkap rahasia dagang/industri
  4. Merugikan pertahanan dan keamanan negara
  5. Merusak hubungan diplomatik
  6. Membahayakan keamanan publik atau kelestarian lingkungan

8. Format dan Dokumentasi

a. Berita Acara Uji Konsekuensi (Lampiran II Perbup 121/2020)

Wajib berisi:

  1. Identitas dan jabatan pelaksana uji
  2. Tanggal dan tempat pelaksanaan
  3. Uraian informasi yang diuji
  4. Penjelasan potensi dampak pengungkapan informasi
  5. Hasil akhir dan alasan pengecualian

b. Dokumen Tambahan

  1. SK Pembentukan Tim Uji Konsekuensi (jika dibutuhkan)
  2. Surat Penetapan Status Informasi oleh Lurah
  3. Notulensi diskusi/rapat internal

9. Waktu Pelaksanaan

  1. Uji konsekuensi dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  2. Jika memerlukan tambahan waktu, perpanjangandilakukan maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan ke prmohon

10. Monitoring & Evaluasi

  1. Setiap uji konsekuensi yang dilakukan harus didokumentasikan dan dilaporkan dalam Laporan Layanan Informasi Tahunan Kalurahan.
  2. Dievaluasi oleh PPID Utama Kabupaten dan/atau Komisi Informasi DIY.

11. Tanggung Jawab Moral & Hukum

  1. Penetapan informasi sebagai dikecualikan harus didasarkan pada analisis objektif dan bukan untuk menyembunyikan penyalahgunaan wewenang.
  2. Keputusan PPID bisa diuji melalui proses keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi.

 

Atasan PPID

Pemerintah Kalurahan Timbulharjo

 

 

ttd

 

Anif Arkham Haibar, S.Pd

Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/16A1g4VYyOap_ugEVPIaWlvi8V3T-ahAo/view?usp=sharing


Komentar atas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License