Arif Nur 22 Agustus 2026 14:15:43 WIB

Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan

 

1. Tujuan

Menjamin ketersediaan, keterbukaan, dan kemudahan akses terhadap informasi publik melalui penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi secara berkala di tingkat Kalurahan.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup prosedur identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, pengarsipan, dan pengumuman Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kalurahan.

3. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
  4. Lampiran I Perbup 121/2020: Format DIP

4. Definisi

  1. Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar seluruh informasi yang dikuasai, dimiliki, dan dihasilkan oleh Kalurahan, baik terbuka maupun dikecualikan.
  2. Pemutakhiran: Proses peninjauan dan pembaruan isi DIP secara rutin, terutama bila ada perubahan kebijakan, kegiatan, atau dokumen.

5. Penanggung Jawab

  1. PPID Kalurahan
  2. Bidang Dokumentasi dan Arsip
  3. Bidang Website Kalurahan
  4. Lurah sebagai Atasan PPID (dalam penetapan akhir)

6. Jenis Informasi Dalam DIP

Menurut Perbup 121/2020, informasi diklasifikasikan menjadi:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  3. Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta
  4. Informasi yang Dikecualikan (hasil uji konsekuensi)

7. Tahapan SOP Penetapan dan Pemutkahiran DIP

Tahap

Langkah Kerja

Penanggung Jawab

Dokumen Hasil

 1. Inventarisasi Informasi

Mengumpulkan semua dokumen, data, dan informasi dari seluruh bidang Kalurahan.

 PPID, Seluruh Kaur/Kasi

Draft Inventaris Informasi

 2. Klasifikasi Informasi

Mengelompokkan informasi sesuai 4 kategori di atas berdasarkan fungsi dan isi.

 PPID dan Tim

Klasifikasi Sementara

 3. Uji Konsekuensi (jika diperlukan)

Untuk informasi yang diragukan  terbukanya.

PPID (dengan berita acara uji)

Berita Acara Uji Konsekuensi

 4. Penyusunan DIP

Menyusun format DIP sesuai Lampiran I Perbup 121/2020.

Bidang Dokumentasi dan Arsip

 Draf DIP

 5. Penetapan DIP

DIP disahkan oleh Lurah melalui Surat Keputusan.

Lurah / Atasan PPID

SK Penetapan DIP

 6. Pengumuman DIP

DIP diumumkan melalui papan pengumuman, media cetak, dan website Kalurahan.

 Bidang Website Kalurahan

Informasi Terpublikasi

 7. Pemutakhiran Rutin

DIP diperbarui minimal 1 bulan sekali atau bila ada perubahan signifikan.

 PPID Kalurahan

 DIP Versi Mutakhir

 8. Pelaporan

DIP dilaporkan setiap tahun kepada PPID Utama Kabupaten.

PPID Kalurahan

Laporan DIP Tahunan

8. Format Daftar Informasi Publik (Lampiran I Perbup 121/2020)

Setiap entri DIP mencakup :

 No

Judul Informasi

Ringkasan Isi

Penanggung Jawab

Waktu Pembuatan

 Format

 Sifat

Cara Akses

 1.

APBKal Tahun 2025

Rincian anggaran Kalurahan

Kaur Keuangan

 Jan 2025

 PDF

Terbuka

Website, Langsung

Catatan:

  1. Sifat informasi bisa “Terbuka” atau “Dikecualikan”

(dengan catatan uji konsekuensi).

  1. Cara Akses meliputi tatap muka, website, atau permohonan

9. Jadwal Pemutkahiran

a. Rutin: Setiap bulan (minimal 1x), sesuai arahan Perbup 121/2010

b. Insidental: Jika ada:

  • Perubahan kebijakan atau kegiatan
  • Dokumen baru atau diperbarui
  • Hasil uji konsekuensi yang menetapkan status baru

10. Monitoring dan Evaluasi

  1. DIP harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPID
  2. Evaluasi dilakukan oleh PPID Utama Kabupaten dan Komisi Informasi DIY.
  3. PPID wajib menyimpan seluruh dokumen pemutakhiran sebagai arsip layanan informasi.

11. Kewajiban Pengumuman

DIP wajib tersedia secara terbuka di:

  • Kantor Kalurahan (di meja layanan informasi publik)
  • Website resmi Kalurahan
  • Media komunikasi lainnya yang dimiliki Kalurahan (misal: media sosial)

12. Sanksi (Jika Tidak Dilaksanakan)

  1. Bila Kalurahan tidak menyusun atau memutakhirkan DIP, hal ini dapat dianggap menghambat hak publik atas informasi, dan dapat diajukan ke Komisi Informasi oleh masyarakat.

 

 

Atasan PPID

Pemerintah Kalurahan Timbulharjo

 

 

ttd

 

Anif Arkham Haibar, S.Pd

 

Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1enOjuM8q-zdU8nMyxmttQMNuWYlH9p-x/view?usp=sharing


Komentar atas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License