Arif Nur 22 Agustus 2026 14:15:43 WIB
Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Kalurahan
1. Tujuan
Menjamin ketersediaan, keterbukaan, dan kemudahan akses terhadap informasi publik melalui penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi secara berkala di tingkat Kalurahan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup prosedur identifikasi, klasifikasi, penetapan, pemutakhiran, pengarsipan, dan pengumuman Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kalurahan.
3. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
- Lampiran I Perbup 121/2020: Format DIP
4. Definisi
- Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar seluruh informasi yang dikuasai, dimiliki, dan dihasilkan oleh Kalurahan, baik terbuka maupun dikecualikan.
- Pemutakhiran: Proses peninjauan dan pembaruan isi DIP secara rutin, terutama bila ada perubahan kebijakan, kegiatan, atau dokumen.
5. Penanggung Jawab
- PPID Kalurahan
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Bidang Website Kalurahan
- Lurah sebagai Atasan PPID (dalam penetapan akhir)
6. Jenis Informasi Dalam DIP
Menurut Perbup 121/2020, informasi diklasifikasikan menjadi:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta
- Informasi yang Dikecualikan (hasil uji konsekuensi)
7. Tahapan SOP Penetapan dan Pemutkahiran DIP
|
Tahap |
Langkah Kerja |
Penanggung Jawab |
Dokumen Hasil |
|
1. Inventarisasi Informasi |
Mengumpulkan semua dokumen, data, dan informasi dari seluruh bidang Kalurahan. |
PPID, Seluruh Kaur/Kasi |
Draft Inventaris Informasi |
|
2. Klasifikasi Informasi |
Mengelompokkan informasi sesuai 4 kategori di atas berdasarkan fungsi dan isi. |
PPID dan Tim |
Klasifikasi Sementara |
|
3. Uji Konsekuensi (jika diperlukan) |
Untuk informasi yang diragukan terbukanya. |
PPID (dengan berita acara uji) |
Berita Acara Uji Konsekuensi |
|
4. Penyusunan DIP |
Menyusun format DIP sesuai Lampiran I Perbup 121/2020. |
Bidang Dokumentasi dan Arsip |
Draf DIP |
|
5. Penetapan DIP |
DIP disahkan oleh Lurah melalui Surat Keputusan. |
Lurah / Atasan PPID |
SK Penetapan DIP |
|
6. Pengumuman DIP |
DIP diumumkan melalui papan pengumuman, media cetak, dan website Kalurahan. |
Bidang Website Kalurahan |
Informasi Terpublikasi |
|
7. Pemutakhiran Rutin |
DIP diperbarui minimal 1 bulan sekali atau bila ada perubahan signifikan. |
PPID Kalurahan |
DIP Versi Mutakhir |
|
8. Pelaporan |
DIP dilaporkan setiap tahun kepada PPID Utama Kabupaten. |
PPID Kalurahan |
Laporan DIP Tahunan |
8. Format Daftar Informasi Publik (Lampiran I Perbup 121/2020)
Setiap entri DIP mencakup :
|
No |
Judul Informasi |
Ringkasan Isi |
Penanggung Jawab |
Waktu Pembuatan |
Format |
Sifat |
Cara Akses |
|
1. |
APBKal Tahun 2025 |
Rincian anggaran Kalurahan |
Kaur Keuangan |
Jan 2025 |
|
Terbuka |
Website, Langsung |
Catatan:
- Sifat informasi bisa “Terbuka” atau “Dikecualikan”
(dengan catatan uji konsekuensi).
- Cara Akses meliputi tatap muka, website, atau permohonan
9. Jadwal Pemutkahiran
a. Rutin: Setiap bulan (minimal 1x), sesuai arahan Perbup 121/2010
b. Insidental: Jika ada:
- Perubahan kebijakan atau kegiatan
- Dokumen baru atau diperbarui
- Hasil uji konsekuensi yang menetapkan status baru
10. Monitoring dan Evaluasi
- DIP harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPID
- Evaluasi dilakukan oleh PPID Utama Kabupaten dan Komisi Informasi DIY.
- PPID wajib menyimpan seluruh dokumen pemutakhiran sebagai arsip layanan informasi.
11. Kewajiban Pengumuman
DIP wajib tersedia secara terbuka di:
- Kantor Kalurahan (di meja layanan informasi publik)
- Website resmi Kalurahan
- Media komunikasi lainnya yang dimiliki Kalurahan (misal: media sosial)
12. Sanksi (Jika Tidak Dilaksanakan)
- Bila Kalurahan tidak menyusun atau memutakhirkan DIP, hal ini dapat dianggap menghambat hak publik atas informasi, dan dapat diajukan ke Komisi Informasi oleh masyarakat.
Atasan PPID
Pemerintah Kalurahan Timbulharjo
ttd
Anif Arkham Haibar, S.Pd
Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1enOjuM8q-zdU8nMyxmttQMNuWYlH9p-x/view?usp=sharing
Komentar atas
Formulir Penulisan Komentar
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROGRAM MASUK DESA
- SK SID 2026 Timbulharjo
- PROGRAM ATAU KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN
- PERKAL APBKAL 2026
- DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN KALURAHAN TIMBULHARJO
- BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN, MUSYAWARAH KALURAHAN dan MUSYAWARAH P
- PERATURAN KALURAHAN KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















