SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DAN PERDA-PERDA KAB. BAN

Administrator 30 Oktober 2017 14:01:10 WIB

TimbulWarta. Dalam rangka mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dan sekaligus sosialisasi Perda, SATPOL PP Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Timbulharjo pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 pukul 13.30 WIB.

Acara yang dimoderatori oleh Bapak Sudarman selaku Kasi Pemerintahan Desa Timbulharjo dan dihadiri oleh Lurah Timbulharjo beserta pamong-pamong desa, PKK Desa Timbulharjo dan tokoh masyarakat ini dibagi menjadi 2 (dua) topik. Topik pertama mengangkat tema tentang Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul yang disampaikan oleh Bapak Bambang Trihanto dari Bidang Penegakan Perda SATPOL PP Kabupaten Bantul. Tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum , dengan melarang kegiatan pelacuran.

Topik kedua yaitu Sosialisasi Bahaya NAPZA dan HIV AIDS yang disampaikan oleh Ibu Arfin Munajah SE, MM dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul. NAPZA atau Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong  makanan jika diminum, dihisap, ditelan atau disuntikkan dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak  demkian pula fungsi vital organ tubuh lain. Berdasarkan data korban NAPZA Dinsos Bantul, 5 besar wilayah kecamatan terbanyak korban NAPZA yaitu : Bantul, Imogiri, Dlingo, Pleret, dan Sedayu. Dampak lain pengguna Narkoba Suntik adalah terinfeksi penyakit HIV dan AIDS. Kasus HIV dan AIDS di Bantul per Maret 2017 yaitu HIV sebanyak 832 dan AIDS sebanyak 317 orang dengan korban tertinggi Wiraswasta dan Ibu Rumah Tangga.

Sebagai orangtua yang harus kita lakukan sebagai tindakan pencegahan diantaranya yaitu menanamkan keimanan sejak dini bagi anak-anak, menciptakan keluarga harmonis penuh kasih sayang dan mengarahkan anak-anak untuk mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat (menyalurkan hobi/bakat/minat). Sedangkan sebagai tokoh masyarakat yang dapat dilakukan antara lain peduli pada lingkungan sekitar, menyebarkan informasi bahaya NAPZA kepada anggota organisasi/masyarakat, segera laporkan ke pihak berwajib jika terjadi penyalahgunaan NAPZA di lingkungan sekitar dan menjadi fasilitator jika masyarakat membutuhkan rehabilitasi.

Program Rehabilitasi Korban NAPZA di Kabupaten Bantul :

  • Pelaksanaan wajib lapor di Puskesmas Banguntapan II
  • Rujukan ke PSPP, RSUD P.S. , Grhasia, SPN Selopamioro
  • Pemberdayaan luar panti bagi ex korban NAPZA
  • Evakuasi korban NAPZA oleh TRC untuk dibawa ke panti rehabilitasi

Komentar atas SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DAN PERDA-PERDA KAB. BAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License