Penganiayaan Arif Tertangkap, Tidak Ada Keterkaitanya Dengan Klitih

Administrator 10 November 2017 13:07:27 WIB

Unit Reskrim Polsek Sewon dibantu oleh tim buru sergap Polres Bantul dan tim Jatanras Polda DI Yogyakarta berhasil ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Korban Arif Nurrahman (20) warga Sobayan RT 02 Mredo Bangunharjo Sewon Bantul. 

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK, MM didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim dalam pres releasenya (7/11/2017) mengatakan, kami telah menangkap 2 tersangka penganiayaan Arif yakni AW alias Bebek (19) warga Druwo Bangunharjo Sewon Bantul dan AR alias Kotak (17) warga Mredo Bangunharjo Sewon Bantul.  

Dari pengakuanya didepan petugas, AW berperan sebagai eksekutor yang melakukan pelemparan batako, sedangkan AR sebaga joki yang mengendarai sepeda motor. Keduanya merupakan tamatan SD bekerja serabutan, kata Kapolres.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dan pengembangan keterangan dari saksi 1 MH (17) dan saksi 2 AW (16) keduanya warga Bangunharjo Sewon yang di periksa di hadapan penyidik Jatanras Polda DIY. Selain itu dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Mereka masih berada dalam satu kampung.

Setelah mendapatkan informasi yang valid serta barang bukti yang cukup, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian penganiayaan berawal saat Minggu dini hari (05/11/2017) korban bersama rombongannya yang berjumlah 8 orang berkumpul. Lalu korban dan saksi 1 berboncengan mengendarai sepeda motor menyusuri Jalan Imogiri Barat dari arah utara ke selatan. Sedangkan saksi 2 mengikutinya dari belakangnya.

Tak berselang lama tepatnya di depan masjid Sudimoro datang kedua tersangka yang juga berboncengan menyalib korban lalu terjadi pertengkaran. Lalu salah satu rekan korban menantang berkelahi kepada pelaku dengan mengatakan “yen wani mudun” (Kalau Berani Turun).

Karena tidak diladeni oleh tersangka selanjutnya mereka melanjutkan perjalananya, sesampainya di simpang empat Sudimoro rombongan belok ke kanan menyusuri Jalan Sudimoro. Sedangkan kedua tersangka lurus ke selatan namun beberapa saat kemudian balik arah menyusul korban.

Sesampai di kantor kelurahan Timbulharjo kedua tersangka menyalib lagi rombongan korban. Selang beberapa saat, kedua tersangka berbalik arah dan mengambil pecahan batako, lantas sesampai di TKP mereka berpapasan kemudian salah satu tersangka berinisial AW melempar bongkahan batako hingga mengenai ulu hati korban.

Akibat lemparan itu korban pingsan di atas motor yang sedang melaju, lalu saksi 1 langsung mengambil alih kemudi serta meminta bantuan kepada warga sekitar untuk membawa korban ke Puskesmas I Sewon. Namun sesampainya di puskesmas nyawa korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

“Karena perbuatanya, Tersangka akan dikenakan pidana Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan lama hukuman maksimal 10 tahun”, kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK, MM.

Beliau juga menambahkan bahwa kasus ini murni kasus pidana dan tidak ada keterkaitannya dengan fenomena klitih yang sedang dibicarakan masyarakat saat ini, karena korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya serta aksi ini merupakan tindakan spontan.

Dalam kasus ini selain menahan kedua tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebiag Batako, 2 Helm, Kaos Jamper, Celana Pendek Doreng dan sepeda motor Honda Scopy. (Humas Polres Bantul)

Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com/2017/11/pelempar-batako-dada-arif-nurrahman.html

Komentar atas Penganiayaan Arif Tertangkap, Tidak Ada Keterkaitanya Dengan Klitih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License