PENGUKUHAN ANGGOTA BUMDES “TIMBUL REJEKI” DESA TIMBULHARJO

Administrator 29 Desember 2017 13:10:28 WIB

TimbulWarta. Bertempat di Aula Desa Timbulharjo pada Senin, 25 Desember 2017 pukul 20.00 WIB dilaksanakan pengukuhan Anggota Bumdes Timbul Rejeki Desa Timbulharjo. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan perwujudan dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Bumdes Timbul Rejeki telah diatur dalam Peraturan Desa Timbulharjo Nomor 3 Tahun 2017.

Acara pengukuhan yang dihadiri oleh Riswidodo (perwakilan Dinas PPKBPMD Kabupaten Bantul), Lurah Desa beserta Pamong Desa, Dukuh, perwakilan BPD, PKK, Kaum Rohis, LPMD dan Tokoh Masyarakat  ini melantik serta membagikan SK dari 10 anggota Bumdes Timbul Rejeki. Sebagai  awalan, ada 4 lini usaha yang akan dikembangkan yaitu :

  1. Unit Usaha Pengelolaan Pasar Desa
  2. Unit Usaha Penyewaan Aset Desa (Aula dan GOR)
  3. Unit Usaha Toko Kelontong
  4. Unit Pengelolaan Sampah.

Dalam sambutannya, Drs. Kandar selaku Lurah Desa berharap agar dengan adanya Bumdes Timbul Rejeki berimbas positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa dan diharapkan setelah dilantik segera membuat profil Bumdes Timbul Rejeki sehingga bisa segera diajukan ke Kabupaten untuk mendapatkan pengarahan dan bantuan.

 Sedangkan, Kabid Pengembangan Masyarakat Desa dari Dinas PPKBPMD Kab. bantul, Riswidodo, juga menyampaikan bahwa pengurus Bumdes harus memiliki jiwa social entrepreneur yaitu harga yang ditawarkan Bumdes harus dibawah harga pasar  tetapi harus tetap mendapatkan keuntungan.  Sehingga sebaiknya setiap bumdes jangan hanya mengandalkan 1 lini usaha namun harus mengembangkan lini lain yang masih terkait agar memiliki nilai tambah dan berdampak pada peningkatan keuntungan.

Komentar atas PENGUKUHAN ANGGOTA BUMDES “TIMBUL REJEKI” DESA TIMBULHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License