BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Administrator 10 Januari 2018 10:28:13 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TIMBULHARJO

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa / parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. 


Tujuan BPD
Tujuan pembentukan BPD yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetap utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

 

Kedudukan dan Fungsi BPD
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

 

Tugas dan Wewenang BPD

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu :

  • Menggali, menampung , mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat Desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Hak BPD

Secara umum, hak BPD yaitu memperoleh keterangan kepada Pemerintah Desa dan mengemukakan pendapat. Namun, selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak lainnya yaitu :

  • Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
  • Mengajukan Pertanyaan
  • Menyampaikan Usul dan Pendapat
  • Memilih dan Dipilih
  • Mendapatkan Tunjangan

 

SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TIMBULHARJO

PERIODE 2018 – 2024

NO

JABATAN

NAMA

1

Ketua

 Nurhaitami, SH

2

Wakil Ketua

 Sarjono, S.Pd

3

Sekretaris

 Suwarti, M.Pd

4

Ketua Bidang Penyelenggaraan  Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

 Aris Langgeng, S.Pd

5

Anggota Bidang Penyelenggaraan  Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

 Sanyoto

 Sri Wahyuni Andayani, SE

6

Ketua Bidang Pembangunan Pemberdayaan Desa

 Iswadi, ST

7

Anggota Bidang Pembangunan Pemberdayaan Desa

 Agus Riyanto

 Heri Karnanto, A.Md

Komentar atas BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License