SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DIY NO 39 TAHUN 2015 DI BALAI DESA TIMBULHARJO

Administrator 13 April 2018 13:35:17 WIB

TimbulWarta. Bertempat di Balai Desa Timbulharjo diadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan pada Selasa, 10 April 2018 lalu. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY ini dihadiri oleh Kepala Biro  Tata Pemerintahan Setda DIY Bapak Sukamto beserta jajaran, Asisten I Setda Kabupaten Bantul Bapak Drs. Helmi Jamharis, MM, Camat Sewon Bapak Drs. Danang Erwanto, M.Si beserta Lurah Desa se-kabupaten Bantul ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul Bapak Drs. Helmi Jamharis, MM.

Selanjutnya adalah paparan mengenai pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan di provinsi DIY yang disampaikan oleh Bapak Sukamto selaku Kepala Biro  Tata Pemerintahan Setda DIY.  “Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai, danau, gunung, jalan, dan bangunan/gedung. Kemudian nama rupabumi adalah nama yang melekat pada unsur rupabumi dimaksud, baik unsur alam maupun unsur buatan. Secara teknis, pemberian nama rupabumi perlu memperhatikan sejumlah prinsip sebagaimana diatur pada Pasal 6 Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, antara lain: menggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; ditulis menggunakan abjad romawi, serta paling banyak tiga kata. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak ditemukan nama-nama rupabumi utamanya unsur buatan yang tidak memperhatikan prinsip pemberian nama. "Penggunaan nama-nama asing seperti estate, mansion, square, residence, cafe, dan lain sebagainya sudah akrab didengar oleh masyarakat. Penggunaan nama-nama asing tersebut kemudian menimbulkan keprihatinan masyarakat, yang disuarakan baik melalui media cetak maupun elektronik", ujar Sukamto.

Nama Rupa Bumi  buatan sesuai prinsip penamaan dlm skala luas dapat memantabkan Visi Pembangunan DIY tahun 2025 yaitu DIY sbg Pusat Pendidikan, Pusat Budaya, & Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara.

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DIY NO 39 TAHUN 2015 DI BALAI DESA TIMBULHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License