SOSIALISASI LOWONGAN PAMONG DESA TIMBULHARJO UNTUK PED. KEPEK, NGASEM, SUDIMORO, DOBALAN DAN NGENTAK

Administrator 30 April 2018 11:19:40 WIB

Jumat malam 27 April 2018 bertempat di Aula Desa Timbulharjo,  Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa telah menyelenggarakan sosialisasi pengisian lowongan pamong desa di Aula Desa Timbulharjo. Dihadiri oleh Perwakilan Bagian Administrasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Sekretaris Camat Sewon Bapak Anton Yulianto, AP,  Lurah Desa Timbulharjo beserta Pamong Desa, dan perwakilan tokoh masyarakat dari 5 pedukuhan yaitu Kepek, Ngasem, Sudimoro, Dobalan dan Ngentak. Dalam kesempatan itu, dibahas bagaimana teknis pelaksanaan, syarat pendaftaran dan jadwal seleksi pamong yang akan dilakukan di tahun 2018 ini. 

Berdasarkan Peraturan Desa Timbulharjo tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Timbulharjo jika terdapat kekosongan jabatan Pamong Desa karena telah berakhirnya masa jabatan selanjutnya untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Pemerintahan Desa Timbulharjo diperlukan pengisian Lowongan Pamong Desa sebagai berikut :

  1. Carik Desa
  2. Dukuh Bibis

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut :

  • Persyaratan Umum
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia paling rendah 20 ( dua puluh ) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua ) tahun pada saat akhir pendaftaran;
  3. terdaftar sebagai warga Desa; dan
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  •  Persyaratan Khusus
  1. Sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong desa;
  2. Sanggup bekerjasama dengan Lurah Desa;
  3. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainya ( Narkoba);
  4. Bukan pengurus partai Politik;
  5. Mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian , bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari PNS;
  6. Mendapatkan ijin dari Lurah Desa,bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari Pamong Desa dan Staf Desa;
  7. Mengundurkan diri dari keanggotaan BPD bagi calon Pamong Desa yang berasal dari BPD;
  8. Memperoleh dukungan dari dari penduduk DesaTimbulharjo sebanyak 100 ( seratus) orang bagi Calon Pamong Desa Jabatan Carik Desa dan 100 ( seratus ) orang dari penduduk Pedukuhan Bibis bagi Calon Pamong Desa Jabatan Dukuh Bibis;
  9. Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa Timbulharjo sejak diangkat menjadi Pamong Desa Jabatan Carik Desa dan di Pedukuhan Bibis untuk Pamong Desa Jabatan Dukuh Bibis.
  • Persyaratan administrasi :
  1. Surat permohonan menjadi Pamong Desa dibuat oleh yang bersangkutan dan ditulis tangan serta bermaterai cukup (Materai 6000);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran;
  5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari Kepolisian Resort;
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Obat terlarang dan Zat aditif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. Surat Pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang di buat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Materai 6000) ;
  9. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup (Materai 6000);
  10. Surat Pernyataan Bukan pengurus Partai Politik bermaterai cukup (Materai 6000);
  11. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pamong Desa bermaterai cukup (Materai 6000);
  12. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah Desa bermaterai cukup (Materai 6000);
  13. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari PNS;
  14. Surat izin dari Lurah Desa bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari Pamong Desa dan Staf Desa;
  15. Surat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari BPD dan bermaterai cukup ( Materai 6000) ;
  16. Surat dukungan dari penduduk Desa Timbulharjo bagi Calon Pamong Desa Jabatan Carik Desa dan Penduduk Pedukuhan Bibis bagi Calon Pamong Desa Jabatan Dukuh Bibis dilampiri fotocopy KTP; dan
  17. Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa Timbulharjo untuk Calon Pamong Desa Jabatan Carik dan di Pedukuhan Bibis bagi Calon Pamong Desa Jabatan Dukuh Bibis sejak diangkat menjadi Pamong Desa serta bermaterai cukup (materai 6000).
  18. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah untuk Jabatan Carik Desa dan background biru untuk Jabatan Dukuh Bibis.
  • Persyaratan Administrasi yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf p harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Semua persyaratan administrasi dikumpulkan kepada panitia saat pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap yang dibedakan sesuai dengan formasi Jabatan Pamong Desa :
  1. Carik Desa : Warna Merah
  2. Dukuh Bibis : Warna Hijau
  • Pendaftaran : 4 Mei s/d 14 Mei 2018 ( Hari dan Jam Kerja )
  • Tes Seleksi  : 23 Mei 2018 ( untuk Carik Desa) dan 24 Mei 2018 (untuk Dukuh Bibis)

 

 

Komentar atas SOSIALISASI LOWONGAN PAMONG DESA TIMBULHARJO UNTUK PED. KEPEK, NGASEM, SUDIMORO, DOBALAN DAN NGENTAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License