STUDY BANDING BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TIMBULHARJO

10 Februari 2020 09:42:37 WIB

TIMBUL WARTA. Sabtu (8/2/2020) diadakan Study Banding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Timbulharjo ke Balai Desa Panggungharjo. Study Banding digunakan sebagai sarana penyerapan ilmu terutama tentang Pilurdes. Menginggat bahwa Desa Panggungharjo sudah melaksanakan pilurdes pada tahun 2018. Study banding ini diikuti oleh Bapak Warjono, S.IP selaku PJ Lurah Desa Timbulharjo, BPD dan segenap anggota nya, Bapak sudarman selaku Ketua Pilurdes, dan Bapak Anif Arkhan Hanibar selaku Kaur Perencanaan sekaligus PK dari BPD.
Pada study banding ini membahas tentang teknis Pilurdes. BPD dalam hal ini mempunyai kewenangan mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan, dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, BPD dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan, mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Lurah.

Kewajiban anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya yaitu memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa, bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak, mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Timbulharjo berharap pilurdes di Desa Timbulharjo dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai.

Komentar atas STUDY BANDING BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TIMBULHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License