PERTEMUAN PETUGAS PPDP

17 Februari 2020 10:14:41 WIB

TIMBUL WARTA. Minggu (16/02/2020) dilaksanakan pertemuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di pimpin oleh Bapak Sudarman selaku Ketua Pantia Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) turut hadir juga Ibu Roykha Fadillatul Baity selaku Carik Desa, dan Bapak sarjana, S.Pd selaku ketua BPD. Tugas dari PPDP adalah melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokkan dan penelitian data pemilih. dalam menjalankan tugasnya, petugas PPDP harus netral dan tidak boleh memihak salah satu calon Lurah. Pada pertemuan tersebut diserahkan SK panitia pilihan lurah desa yang dilakukan oleh Bapak Sudarman selaku Ketua Panitia Pilihan Lurah Desa kepada Bapak Kiryanto selaku perwakilan dari petugas PPDP

Dalam melakukan tugas nya dalam pemuktahiran data pemilih, maka petuga PPDP harus benar-benar teliti seperti jika ada yang meninggal dunia diberi tanda MD, jika pemilih berprofesi sebagai TNI/POLRI di beri tanda TNI/POLRI, jika di data sebelumnya sudah ada yang pindah penduduk maka ditandai dengan tanda P (dapat dilihat pada KK), jika di KK tidak ada atau dicoret maka warga tersebut sudah pindah. warga yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP) Desa Timbulharjo, tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komentar atas PERTEMUAN PETUGAS PPDP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

GAPOKTAN TIMBULHARJO

PROFIL KALURAHAN

MUSIK HARI INI

Pengumuman

PELAYANAN KALURAHAN TIMBULHARJO SENIN - JUMAT PUKUL 08.00 - 15.30, SMS/WA HOTLINE PELAYANAN 0895-3637-77775, PELAYANAN GRATIS TIDAK DIKENAKAN BIAYA

Tautan

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License