Musdes tentang Kewenangan Kalurahan

Arif Nur 23 Oktober 2020 23:30:41 WIB

TIMBUL WARTA (23/10/2020)

Bertempat di Aula Desa Timbulharjo diadakan Musdes tentang Kewenangan Kalurahan dan Musdes BLT DD Tahap 7,8, dan 9 tahun anggaran 2020.

Turut hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes) yaitu Camat Sewon, PJ Lurah Desa Perwakilan dari Setda Bantul, Perwakilan dari Kabag Hukum Setda Bantul, Carik Desa, Kasi Kaur, Dukuh Timbulharjo, dan Tokoh Masyarakat.

Pada rapat ini memaparkan tentang draft raperkal yang sudah di Erika kabupaten sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Desa. Dasar hukum yg digunakan dalam Raperkal ini yaitu Peraturan Bupati No. 86 tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan. Dan untuk BLT DD Tahap 7,8,dan 9 tidak dapat dialokasikan dikarenakan DD sudah direalisasikan 88,70% dan DD yang masih di rekening Desa sebesar 11,30% sudah dialokasikan untuk kegiatan Penyusunan dan Pemuktahiran Profil Desa, Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dukungan Penyelenggaraan Paud, Penyelenggaraan Posbindu dan posyandu, Pencegahan dan Penanganan stunting, dan pelatihan serta fasilitasi kelompok masyarakat di pertanian.

Komentar atas Musdes tentang Kewenangan Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License