Sosialisasi Peraturan Daerah D.I.Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021

Arif Nur 09 Desember 2021 15:33:42 WIB

Timbul Warta (09/12/2021).
Sosialisasi Peraturan Daerah D.I.Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan di Aula Kalurahan Timbulharjo.
 
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Anggota Dewan DPRD D.I.Yogyakarta Bpk. Umarudin Masdar, S.Ag, Lurah Timbulharjo Bpk Anif Arkham Haibar, S.Pd.
 
Ketahanan keluarga merupakan hal yang bersifat dinamis. Ketahanan keluarga dimulai dari kehidupan pra pernikahan. Sebelum menyelam ke pernikahan, seseorang agaknya perlu memperhatikan kesiapan pernikahan. Euis Sunarti menganalogikan ketahanan keluarga sebagai suatu rumah. Untuk membangunnya diperlukan kekuatan dari semua komponen termasuk pondasi. Input yang diperlukan dalam membangun ketahanan keluarga nilai, tujuan, serta sumber daya manusia.
 
Selain itu, perlu adanya perhatian dalam mengelompokkan fungsi dan peran dari masing-masing anggota keluarga. Mulai dari ayah, ibu, hingga anak-anaknya. Dalam prosesnya membangun ketahanan keluarga, perlu memperhatikan manajemen sumber daya manusia dan pengelolaan masalah-masalah yang timbul dalam keluarga. Keluarga juga perlu memperhatikan komunikasi yang terbangun baik antar anggota keluarga maupun ekologi keluarga yang lain, seperti lingkungan dan sosial. Ketahanan keluarga ini akan memberikan output berupa kesejahteraan.

Komentar atas Sosialisasi Peraturan Daerah D.I.Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License