Pelaksanaan Posyandu Sakura Pedukuhan Ngentak Kalurahan Timbulharjo

Arif Nur 09 Februari 2022 13:39:17 WIB

Timbul Warta ( 09/02/2022 )
Pelaksanaan Posyandu Sakura Pedukuhan Ngentak Kalurahan Timbulharjo.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar yang pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Salah satu kegiatan sosial dasar di Posyandu, yakni kegiatan kesehatan, yang utamanya adalah Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan pendidikan pola hidup sehat yang dilakukan dalam 5 (lima) langkah kegiatan pada hari buka serta di luar hari buka posyandu. Dalam pelaksanaannya, posyandu dapat mengembangkan kegiatan tambahan sesuai dengan kebutuhan, kesepakatan dan kemampuan masyarakat.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, setiap kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan pelaksanaannya harus mengikuti Panduan Operasional Posyandu di Masa Wabah Covid-19 untuk menjadi acuan para pemangku kepentingan untuk penerapan masyarakat produktif dan aman dari penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pedukuhan Ngentak Salah satu Posyandu di Kalurahan Timbulharjo, yang telah melaksanakan Kegiatan posyandu dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Monitoring Kegiatan posyandu dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Timbulharjo dengan Puskesmas Sewon 1. yang bertujuan untuk memonitoring, dan evaluasi kegiatan yg telah berjalan...

Komentar atas Pelaksanaan Posyandu Sakura Pedukuhan Ngentak Kalurahan Timbulharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License