Pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan.

Arif Nur 09 Februari 2022 14:02:35 WIB

Timbul Warta (08/02/2022 )
Pengukuhan lurah merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan. Setelah dilantik bupati, para lurah di DIY harus dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan.
“Momentum pengukuhan ini diharapkan semakin meneguhkan sosok lurah sebagai pamomong projo (pemimpin kalurahan yang ngawulo (mengabdi) kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sebagai pamomong harus paham empat sarat yaitu kewasisan, taberi, budi rahayu dan kasarasan,” kata Sri Sultan HB X.
Sebanyak 242 Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dikukuhkan menjadi Pemangku Keistimewaan Yogyakarta Tahun 2022.
Acara digelar secara langsung bertempat di Bangsal Kepatihan Pemerintah Provinsi DIY dihadiri oleh perwakilan Lurah serta disaksikan oleh Bupati se-DIY, pun juga dilaksanakan secara daring oleh masing-masing kabupaten di DIY. Dari Kabupaten Bantul, secara daring acara tersebut diikuti bertempat di Ruang Mandhala Saba Kompleks Parasamya Bantul.
Lurah Timbulharjo, Bp. Anif Arkham Haibar S.Pd Termasuk salah satu Lurah yang di kukuhkan beserta Lurah lurah se Kab. Bantul antusias menghadiri kegiatan tersebut.

Komentar atas Pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License