Pembinanaan Kader Posyandu Kalurahan Timbulharjo. 2022

Arif Nur 05 Maret 2022 00:28:49 WIB

Timbul Warta ( 02/03/2022 ).
Pembinanaan Kader Posyandu Kalurahan Timbulharjo.
Fungsi Posyandu adalah pemberi informasi kesehatan kepada masyarakat untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat terutama bagi ibu dan anak. Oleh karena itu keberadaannya bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah melainkan juga semua komponen yang ada di masyarakat.
Salah satu yang memiliki peran penting adalah kader penyelenggaraan Posyandu. Selain sebagai pemberi informasi kesehatan kepada masyarakat, peran kader sebagai penggerak masyarakat untuk datang ke Posyandu.
Manfaat dengan adanya Posyandu bagi kader, antara lain: Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap; Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu; Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan; dan Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.
Kalurahan Timbulharjo memiliki Unit 19 Posyandu yg tersebar di tingkat pedukuhan dengan jumlah kader posyandu yg cuup banyak. Berkaitan dengan hal tersebut dilaksanakan Pembinaan guna Ujian Kopetensi Kader Posyandu yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2022.
Dalam pembinaan tersebut dihadiri oleh 24 Kader yang akan mengikuti UKOM. Hadir pada pelaksanaan kegiatan pembinaan Lurah Timbulharjo yang diwakili Oleh Kamituwo Kalurahan Timbulharjo Muhamad Sawabi, S.Pd T dan Ibu Tri Budi ( Puskesmas Sewon 1 ). Kegiatan tersebut bertujuan untuk merefresh materi materi dalam kekaderan posyandu.

Komentar atas Pembinanaan Kader Posyandu Kalurahan Timbulharjo. 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License