PENGURUSAN KTP

Administrator 30 Mei 2017 09:47:47 WIB

  •  KTP Baru
  1. Pengantar RT / Dukuh
  2. Fotocopy KK  sebanyak  1 lembar
  3. Pas Foto ukuran 3x3 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi Formulir Permohonan KTP
  5. Register --> Tanda tangan Lurah/Kasi/Kaur --> Pemohon -->ke Kecamatan

 

  •  KTP Ganti / Rusak / Pembetulan
  1. Pengantar RT / Dukuh
  2. Fotocopy KK  sebanyak  1 lembar
  3. KTP Lama
  4. Pas Foto ukuran 3x3 sebanyak 2 lembar
  5. Mengisi Formulir Permohonan KTP
  6. Register --> Tanda tangan Lurah/Kasi/Kaur --> Pemohon --> Kecamatan --> Disdukcapil

 

  •  KTP Hilang
  1. Pengantar RT / Dukuh
  2. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  4. Pas Foto 3x3 sebanyak 2 lembar
  5. Mengisi Formulir Permohonan KTP
  6. Register -->  Tanda tangan Lurah/ Kasi / Kaur --> Pemohon --> Kecamatan --> Disdukcapil

Komentar atas PENGURUSAN KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License