SOP Pelayanan Timbulharjo

Nindy Arumdita 25 Mei 2023 13:55:47 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN TIMBULHARJO

 

  1. PENDAHULUAN

Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi Pemerintah Kalurahan. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Kalurahan sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur Kalurahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance untuk menuju Open Government.

SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah Kaluarahan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah
  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah
  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima
  14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko- resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan

 

 

 

Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membentuk sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan; menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung; menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik dan menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan SOP di lingkungan Pemerintah Kalurahan yang mengatur tentang tata kerja aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
    10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
    12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

 

 

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9);
  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 134).
  4. Peraturan Desa Timbulharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Timbulharjo;

 

  1. TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Kalurahan adalah :

  1. menjadi pedoman  acuan   dalam   peningkatan  pelayanan administrasi pemerintahan dan
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan
  3. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerintahan dan

 

LAMPIRAN II KEPUTUSAN LURAH TIMBULHARJO

NOMOR       : 77   Tahun 2021

TANGGAL     :  29 Desember 2021

TENTANG     : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DI LINGKUNGAN       

                     PEMERINTAH KALURAHAN TIMBULHARJO

 

DAFTAR NAMA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

SATUAN KERJA PERANGKAT KALURAHAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN TIMBULHARJO

 

NO

SATUAN KERJA

NAMA SOP

KET

1.

Carik

a.  mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;

b.  mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;

c.  mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;

d.  melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;

e.  melaksanakan administrasi Kalurahan;

f.   memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;

g.  melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan aset, sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan

h.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

i.   pelaksanaan urusan di bidang tata usaha antara lain tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

j.   pelaksanaan urusan di bidang umum antara lain penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

k.  pelaksanaan urusan di bidang tata keuangan antara lain pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan

l.   pelaksanaan urusan di bidang tata perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

2.

Urusan Tata Usaha dan Umum

a.     menyelenggarakan urusan surat menyurat;

b.     melaksanakan pengelolaan arsip;

c.     melaksanakan pengelolaan aset dan barang inventaris;

d.     mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain;

e.     melaksanakan pengelolaan perpustakaan;

f.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

g.  pelaksanaan urusan ketatausahaan;

h.  pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;

i.   pelaksanaan urusan arsip;

j.   pelaksanaan urusan ekspedisi;

k.  pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;

l.   pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor;

m. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;

n.  pelaksanaan urusan inventarisasi dan pengelolaan aset; \

o.  pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan

p.  pelaksanaan urusan pelayanan umum.

 

3.

Urusan Tata Keuangan

a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;

b. menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;

c.  mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;

d. mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;

e.  mengadministrasikan pendapatan Kalurahan;

f.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

g.  pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;

h. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan Kalurahan;

i.   pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan

j.   pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kalurahan.

 

4.

Urusan Tata Perencanaan

 

a.  menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;

b.  melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan/atau berkala;

c.  menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.  melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;

e.  menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;

f.   menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;

g.  melaksanakan fasilitasi administrasi kesekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan

h.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

i.   penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;

j.   penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;

k.  penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;

l.   pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;

m.penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n.     penginventarisasian data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan

o.     pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

 

5.

Seksi Keamanan 

 

a.  merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;

b.     melaksanakan administrasi kependudukan;

c.     melaksanakan administrasi pertanahan;

d.     melaksanakan pembinaan sosial politik;

e.     memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;

f.      menyelesaikan perselisihan warga;

g.  melaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

i.   penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan perlindungan masyarakat;

j.   penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;

k.  penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dan tata ruang;

l.   penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi dan hukum;

m.  penyajian data, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan;

n.    pengadministrasian tanah Kalurahan;

o.    penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;

p.    pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Keamanan;

q.    fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; dan

r.     penyelesaian perselisihan warga.

 

6.

Seksi Kemakmuran

a.  merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Kalurahan;

b.  mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;

c.  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;

d.  mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;

e.  meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;

f.   melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

g.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

h.  perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan

i.   pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;

j.   peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;

k.  pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;

l.   peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan

m.pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai bidang tugasnya.

 

 

7.

Seksi Sosial 

 

a.  merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

b.  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;

c.  melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

d.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

e.  perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;

f.   pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;

g.  perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan;

h. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

i.   perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;

a.  monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotongroyongan;

b.  pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;

c.  peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;

d.  pendataan potensi budaya Kalurahan;

e.  penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya; dan

f.   pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

8.

Dukuh

a.  membantu Lurah dalam melaksanakan tugas Lurah di wilayah kerja masing-masing;

b.  melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;

c.  melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;

d.  melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruang dan kebudayaan yang meliputi:

1)     membantu pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;

2)     membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;

3)     membantu melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan

e.     melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah melalui Carik.

f.      pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;

g.     pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;

h.     pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;

i.      peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;

j.      peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan Kalurahan;

k.     pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;

a.  pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan dan pemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah kalurahan dan tanah kasultanan yang berada di wilayah masing-masing;

b.  pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah masing-masing;

c.  pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan

d.     pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.

 

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License