SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan
Arif Nur 24 Agustus 2026 09:27:43 WIB
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan
- Tujuan
Memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kalurahan dalam menerima, mencatat, memproses,
dan menindaklanjuti permohonan informasi publik secara cepat, tepat,
dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua proses pelayanan permohonan informasi publik
oleh masyarakat di Kalurahan, baik secara langsung (tatap muka)
maupun tidak langsung (surat/email). - Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
b) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik
c) Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman
Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan
Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1knPBEyTwKO8vpi9PW6AXJyvFglKpLD2B/view?usp=drive_link
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SOP Perlindungan Data Pribadi
- SOP Pengelolaan Website & Medsos Kalurahan Timbulharjo
- MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK
- PENGUMUMAN INFORMASI KEADAAN DARURAT
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan
- LAPORAN KINERJA PEMERINTAH KALURAHANTIMBULHARJO TAHUN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













