SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan

Arif Nur 24 Agustus 2026 09:27:43 WIB

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan

  1. Tujuan
    Memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
    Dokumentasi (PPID) Kalurahan dalam menerima, mencatat, memproses,
    dan menindaklanjuti permohonan informasi publik secara cepat, tepat,
    dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Ruang Lingkup
    SOP ini berlaku untuk semua proses pelayanan permohonan informasi publik
    oleh masyarakat di Kalurahan, baik secara langsung (tatap muka)
    maupun tidak langsung (surat/email).
  3. Dasar Hukum
    a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik
    b) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
    Layanan Informasi Publik
    c) Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman
    Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan

Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1knPBEyTwKO8vpi9PW6AXJyvFglKpLD2B/view?usp=drive_link


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License