PENGUMUMAN INFORMASI KEADAAN DARURAT
Arif Nur 24 Agustus 2026 10:10:46 WIB
PENGUMUMAN INFORMASI SERTA MERTA / KEADAAN DARURAT
- Tujuan
Memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi PPID Kalurahan
dalam menyampaikan informasi publik secara cepat dan tepat kepada
masyarakat apabila terjadi situasi darurat, demi melindungi keselamatan,
ketertiban, dan kepentingan umum.
- Ruang Lingkup
Proses pengumuman informasi publik yang harus disampaikan secara
segera (serta merta) dalam keadaan:
- Bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dll.
- Bencana non-alam (wabah penyakit, kebakaran, kecelakaan massal)
- Keadaan darurat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan
dan/atau harta benda masyarakat.
- Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1UTrzjrE8tVQAuCEyyI44rSDwNlg33ZFt/view?usp=drive_link
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SOP Perlindungan Data Pribadi
- SOP Pengelolaan Website & Medsos Kalurahan Timbulharjo
- MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK
- PENGUMUMAN INFORMASI KEADAAN DARURAT
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan
- LAPORAN KINERJA PEMERINTAH KALURAHANTIMBULHARJO TAHUN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












