PENGUMUMAN INFORMASI KEADAAN DARURAT

Arif Nur 24 Agustus 2026 10:10:46 WIB

PENGUMUMAN INFORMASI SERTA MERTA / KEADAAN DARURAT

  1. Tujuan

Memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi PPID Kalurahan

dalam menyampaikan informasi publik secara cepat dan tepat kepada

masyarakat apabila terjadi situasi darurat, demi melindungi keselamatan,

ketertiban, dan kepentingan umum.

  1. Ruang Lingkup

Proses pengumuman informasi publik yang harus disampaikan secara

segera (serta merta) dalam keadaan:

  1. Bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dll.
  2. Bencana non-alam (wabah penyakit, kebakaran, kecelakaan massal)
  3. Keadaan darurat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan

dan/atau harta benda masyarakat.

  1. Dasar Hukum
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020
  3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar

 

Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1UTrzjrE8tVQAuCEyyI44rSDwNlg33ZFt/view?usp=drive_link


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License