MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK

Arif Nur 24 Agustus 2026 11:27:10 WIB

MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK 

1. Tujuan
Menjamin keamanan informasi publik yang dikuasai oleh Kalurahan,
mencegah kebocoran, kerusakan, kehilangan, serta penyalahgunaan
informasi, baik secara fisik maupun digital, sesuai dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
2. Ruang lingkup
Seluruh proses pengelolaan informasi publik di Kalurahan, mulai dari
pengumpulan,
penyimpanan,
pemusnahan informasi.
3. Dasar Hukum
a)
penggunaan,
pengiriman
hingga
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
b)
c)
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020

 

 

Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1zPYG4Q9-E_J1wotabYzYFz0-fT5ugQ7T/view?usp=drive_link


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License