MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK
Arif Nur 24 Agustus 2026 11:27:10 WIB
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK
1. Tujuan
Menjamin keamanan informasi publik yang dikuasai oleh Kalurahan,
mencegah kebocoran, kerusakan, kehilangan, serta penyalahgunaan
informasi, baik secara fisik maupun digital, sesuai dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
2. Ruang lingkup
Seluruh proses pengelolaan informasi publik di Kalurahan, mulai dari
pengumpulan,
penyimpanan,
pemusnahan informasi.
3. Dasar Hukum
a)
penggunaan,
pengiriman
hingga
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
b)
c)
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020
Dokumen Lampiran : https://drive.google.com/file/d/1zPYG4Q9-E_J1wotabYzYFz0-fT5ugQ7T/view?usp=drive_link
GAPOKTAN TIMBULHARJO
PROFIL KALURAHAN
MUSIK HARI INI
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SOP Perlindungan Data Pribadi
- SOP Pengelolaan Website & Medsos Kalurahan Timbulharjo
- MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI PUBLIK
- PENGUMUMAN INFORMASI KEADAAN DARURAT
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Kalurahan
- LAPORAN KINERJA PEMERINTAH KALURAHANTIMBULHARJO TAHUN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












